Pakai Duit Subsidi BLT Masih Dapat Kembalian, Ini Piihan Helm Yang Bisa Dibeli, Mulai Cargloss Sampai KYT

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 28 September 2020 | 16:53 WIB

Ilustrasi helm yang bisa dibeli dengan uang BLT subsidi gaji (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tahap ke-4.

Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan ini selambat-lambatnya diterima pekerja pada akhir September 2020.

Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima subsidi gaji karyawan yang disalurkan dalam beberapa tahap.

Lantas akan digunakan untuk apa uang bantuan tersebut?

Baca Juga: Sudah Bikin Motor Jack Miller Ngempos di MotoGP Emilia Romagna 2020, Pelindung Visor Helm Fabio Quartararo Dilelang

Bisa saja dana tersebut sobat salurkan untuk mengganti helem baru yang bagi yang belum memiliki ataupun helm lamanya sudah buuluk.

Pasalnya peran helm sangat penting khususnya bagi pengendara motor.

Fungsi helm di antaranya untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, melindungi diri dari sengat matahari, sampai mecegah tilang polisi.

Yup, aturan mengenai kewajiban pengendara motor mengenakan helm tertuang pada Pasal Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca Juga: Hanya Dua di Dunia, Helm Maverick Vinales Bertanda Tangan Valentino Rossi Dilelang, Ini Link-nya