Pemerintah DKI Jakarta Lakukan Rem Darurat Cegah Covid-19, Polda Metro Masih Berlakukan Ganjil Genap

Hendra - Kamis, 10 September 2020 | 20:55 WIB

Kebijakan ganjil genap tetap berlaku. Belum ada keputusan meniadakannya (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rem darurat menekan penyebaran Covid-19.

Mulai 14 September mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, mulai 14 September 2020.

Hal ini diumumkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Bagaimana dengan kebijakan Ganjil Genap?

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat PSBB Jakarta, Honda Akui Siap Patuhi Aturan

Ditlantas Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus memberlakukan kebijakan ganjil-genap (gage).

Polisi masih menunggu kebijakan peraturan resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang akan digunakan pada PSBB total kali ini.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap (gage) masih berlaku hingga ada kejelasan peraturan yang akan digunakan pada PSBB kali ini.

“Masih berlaku kok, hari ini hingga besok gage masih berlaku seperti biasa,” ujarnya.

Menurut Dirlantas, kebijakan ganjil genap sangat efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Namun, pihaknya melakukan cara lainnya untuk mengurai kemacetan.

Caranya adalah dengan melakukan pengalihan arus lalin juga rekayasa lalin.

Hal serupa juga akan dilakukan hari ini apabila nanti malam kemacetan kembali terjadi.

Karena kebijakan gage masih tidak diberlakukan hari ini.

"Kami dari Ditlantas tetap memantau terus situasi arus lalin dan menempatkan personel di lokasi potensi terjadinya kepadatan arus lalin, dan apabila terjadi kepadatan arus lalin maka dilakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalin," tandas Dirlantas.