Street Manners: Jangan Asal, Ini Etika Penggunaan Lampu Kendaraan di Jalan

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 7 September 2020 | 18:40 WIB

ilustrasi Lampu Dim Motor (Mohammad Nurul Hidayah - )

Menggunakan lampu jauh di jalan yang ramai bisa mengganggu pandangan pengendara lain yang berada di lawan arah.

Bukan cuma mengganggu, efek itu bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan, makanya tidak dianjurkan digunakan di jalan yang ramai.

Lampu jauh atau high beam ini sebaiknya hanya digunakan untuk menarik perhatian pengendara lain yang berjarak jauh agar mengetahui posisi kendaraan kita.

Saat kendaraan lain itu mendekat, lampu juga harus cepat diganti kembali ke lampu dekat.

Buat kalian yang suka mengganti warna lampu standar yang ada di kendaraan seperti mengubah warna lampu sein atau lampu rem, sebaiknya dihindari.

Istimewa
Warna lampu sein dan rem tidak boleh diubah

Baca Juga: Street Manners: Amankah Modifikasi Lampu Ekstra di Crashbar Motor Touring

Selain bisa mengganggu dan membahayakan pengendara lain, penggantian lampu juga melanggar hukum.

Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tuh, makanya jangan sembarangan dalam penggunaan lampu di kendaraan.