Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

5. SIM D

Mark Long
Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.