Butuh Biaya Lagi Enggak Sih Jika Gagal Ujian SIM? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:32 WIB

Zona Praktek yang spesifikasinya mengacu pada Peraturan Kapolri no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Butuh biaya lagi enggak sih jika gagal ujian SIM? Pertanyaan itulah yang kerap terlontar dari mulut para pemohon.

Namun jangan takut, pasalnya bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal ujian masih bisa mengulang kembali hingga lulus.

Lantas, bagaimana dengan biayanya yang dikularkan ketika pemohon ujian gagal?

Menanggapi hal ini, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mau Habis? Ingat Nih Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan Untuk Perpanjangan SIM

Menurut Rabiin, bagi pemohon tak perlu khawatir karena ketika gagal ujian SIM dan harus ujian ulang, enggak perlu membayar ulang kembali.

"Tidak ada biaya apapun, bagi yang gagal ujian teori dan gagal ujian praktik dan yang bersangkutan mau mengulang lagi tidak ada biaya apapun, alias gratis," kata AKP Rabiin kepada GridOto.com, Selasa (18/8/2020).

Agar bisa lolos dalam ujian praktik SIM, ia menambahkan agar para pemohon mempelajari secara online.

Caranya dengan mengunjungi situs www.korlantaspolri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.

Baca Juga: HUT ke-75 RI, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka tapi Tak Seperti Biasanya, Simak Jadwal dan Lokasi