Kementerian ESDM Bakal Terbitkan Regulasi Terkait Infrastruktur Penunjang Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:49 WIB

Ilustrasi SPKLU untuk kendaraan listrik. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Buat para pemilik kendaraan listrik di Indonesia bakal bisa berbahagia, sebab  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan regulasi baru yang mempermudah para pemilik kendaraan listrik.

Adapun isi dari regulasi ini terkait penyediaan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengungkapkan, regulasi ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Terbesar? Ini Kata Kemenperin

"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif)," ujar Wanhar, dikutip GridOto.com dari Kontan.co.id, Selasa (11/08/2020).

Wanhar menuturkan, kebijakan tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan disebut sebagai Permen ESDM No. 13 Tahun 2020.

"Saat ini, Permen dalam proses diundangkan di Kemenkum-HAM, belum dipublikasikan. Mungkin dalam waktu dekat," katanya.

Wanhar mengungkapkan, Permen terbaru ini akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Viar Rilis Kendaraan Listrik Yang Lebih Murah, Cuma Rp 5 Jutaan!