Bisa Banget! Lupa Tanggal dan Terburu-buru Jadi Alasan Klasik Pelanggar Ketika Terjaring Tilang Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:20 WIB

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polisi menilang lebih dari ribuan pengguna jalan yang melanggar di hari pertama diberlakukannya kembali perluasan ganjil-genap Jakarta, pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Berbagai alasan dilontarkan oleh para pelanggar, namun sayangnya alasan tersebut tergolong klasik dan kerap dijumpai petugas saat berada di lapangan.

"Dalam sosialisasi yang kami lakukan, alasan lupa tanggal sampai terburu-buru itu paling banyak," ujar Kompol Sriyanto, selaku Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya  kepada GridOto.com, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Rp 30 Jutaan, Selain Dapat Toyota Kijang Super, Ini Pilihan Lainnya

Padahal, pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu maupun sepanduk di sekitar lokasi jauh hari sebelumnya.

"Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan sepanduk yang sudah terpasang sebelumnya," ucapnya.

Sekadar informasi, aturan ganjil-genap ini kembali diberlakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan.

Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin hingga Jumat bagi kendaraan roda empat.

Baca Juga: Street Manners : Jaga Jarak dan Istirahat Cukup Saat Berkendara di Era New Normal

Sementara untuk Sabtu, Ahad dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan.

Adapun aturan ganjil-genap ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.