Waduh, Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap 24 Jam, Begini Tanggapan dari Polri

Dia Saputra - Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:02 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Dia Saputra - )

GridOto.com - Setelah diberlakukan kembali, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap 24 jam di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Tidak hanya itu saja, kebijakan ganjil genap juga akan berlalu untuk kendaraan roda dua sob.

Artinya jika wacana itu diberlakukan, pengendara roda dua maupun roda empat harus mematuhi aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Ganjil-Genap Berlaku di 28 Ruas Gerbang Tol? Ini Kata Polisi

"Tapi kan tentu kami harus melihat jalan alternatif dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," ujar Sambodo dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/08/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan, namun kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Selain itu, diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

"Jadi kalau terkait tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 140 Petugas Dikerahkan, Hari Ini Pelanggar Kawasan Ganjil Genap Ditilang

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga bisa diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Polri Terkait Wacana Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap 24 Jam