Benarkah Tanpa Didampingi Polisi, Petugas Dishub Periksa Ranmor Langgar Hukum? Begini Kata Pemerhati Transportasi

M. Adam Samudra - Senin, 3 Agustus 2020 | 11:27 WIB

Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten merazia kendaraan truk overtonase yang melintas di ruas jalan Cikande-Rangkasbitung. Razia dilakukan berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Jumat (28/02/2020) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, apalagi di Ibu Kota Jakarta. Belakangan Anda tentu sering menemukan ada petugas yang lagi melakukan razia.

Mereka adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dengan petugas Dishub (Dinas Perhubungan).

Sekilas jika dilihat, tugas mereka sama. Pasalnya mereka suka berdiri di perempatan lampu merah, ngatur arus biar gak macet.

Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang berbeda loh sob.

Baca Juga: Awas Macet, Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Tol Jagorawi Mulai Siang Ini, Ini Dia Titiknya

Bahkan menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.

Bahkan menurut Budiyanto, pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.

"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (3/8/2020).

Hal ini, lanjut dia, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.