Kendaraan Pribadi Dengan Lampu Rotator Jadi Sasaran Satlantas Polres Enrekang Operasi Patuh 2020, Begini Aturannya

Laili Rizqiani - Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:35 WIB

Polres Enrekang akan menindak pengendara yang menggunakan lampu rotator selama Operasi Patuh 2020 digelar (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Operasi Patuh 2020 digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Polres Enrekang.

Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan yakni mulai 23 juli-5 Agustus 2020.

Tujuan dari Operasi Patuh 2020 adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dengan cara yang humanis dan mengedepankan tindakan pencegahan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengutamakan upaya preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan penegakan hukum 20 persen.

Baca Juga: Razia Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya di Cimahi Jawa Barat Pakai Metode Hunting, Ini Penjelasannya

Beberapa tindakan yang akan ditilang yakni pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan seperti pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan melintas di bahu jalan.

Tidak hanya itu, Polres Enrekang juga akan menindak pengemudi yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi.

“Targetnya kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator, razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan” kata Kasatlantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., Jumat (24/7/2020) seperti dikutip dari TribunEnrekang.com.

Menurut AKP Abdul Aziz, penggunaan rotator dapat mengganggu pengendara lain karena berisik, apalagi ditambah dengan lampu strobo yang membuat silau pengendara lain.

Baca Juga: Operasi Patuh Digelar Serentak, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Ia menjelaskan, jika diorientasikan terhadap aspek aturan, lampu rotator hanya boleh difungsikan untuk kendaraan tertentu dan setiap warna memiliki fungsi yang berbeda.