Operasi Patuh Digelar Serentak, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Hendra - Jumat, 24 Juli 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi razia oleh personel kepolisian. (Hendra - )

GridOto.com- Pelaksanaan Operasi Patuh 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari.

Operasi ini berlangsung pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menjelaskan bahwa dalam konsep Operasi Patuh 2020.

Dalam pelaksanaan ini, pihak Kepolisian mengutamakan upaya 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum untuk.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi

Tujuannya, mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara yang persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.

"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID–19. Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," kata Irjen Istiono, saat memberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis(2307/2020).

Menurut Irjen Istiono, pihaknya mendata ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan.

Di antaranyam menggunakan handphone saat berkendara, berkendara di atas trotoar, melawan arus, melaju di jalur busway.

Berikutnya, melintas di bahu jalan, motor masuk jalan tol, motor melintas di jalan layang non-tol, melanggar lampu lalu lintas.

Yang juga akan ditindak adalah pelanggar tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan lampu utama di siang hari.