Polisi Boleh Gunakan Stiker untuk Pelat Nomor Depan di Windshield, Kalau Masyarakat Umum Apakah Boleh?

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Juli 2020 | 09:45 WIB

Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Selain spion yang ditekuk, banyak pemakai motor sport yang ogah pakai pelat nomor depan dengan alasan mengganggu penampilan. 

Jika pun dipakai, sering kemudian pelat nomor tersebut diletakkan di balik windshield depan.

Banyak juga yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Patuh Agung 2020 di Bali, Pelanggaran-pelanggaran Ini yang Bakal Disasar

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya?

"Jadi kalau untuk ketentuan motor dinas itu sudah diatur sendiri oleh Korlantas Polri langsung," kata Kaurmin Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).

"Jadi bagi motor gede yang tidak ada dudukan plat nomor tentu gak boleh pakai stiker, semua itu sudah diatur," sambung Rofik.

Baca Juga: Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Rofik menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.