Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara, Tapi Kok Motor Listrik Enggak Masuk Daftar?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 14 Juli 2020 | 21:29 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia baru-baru ini mengesahkan aturan uji tipe baru untuk kendaraan.

Selain melakukan uji tipe layaknya kendaraan konvensional, kendaraan listrik harus melakukan Uji Tipe Fisik.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.

Dalam aturan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kendaraan listrik harus memiliki suara.

Baca Juga: Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Resmi Rilis, Apa Saja yang Bakal Dites? Ini Dia...

youtube.com
Ilustrasi Porsche Taycan, kendaraan listrik berkecepatan tinggi

Tujuannya sebagai aspek keselamatan karena kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan.

Lalu seberapa bising suara yang harus dihasilkan kendaraan listrik?

Dalam Pasal 32 ayat 6 Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel.

Suara tersebut dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan itu seperti speaker atau sejenisnya.

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Penjualan, Viar Berencana Hadirkan Motor Listrik Beroda Tiga