Motor Berknalpot Brong yang Disita di Kota Solo Tetap Bisa Diambil, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Juli 2020 | 16:00 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Penindakan kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan alias brong di Kota Solo bakal semakin digencarkan.

Polisi bahkan tidak segan-segan untuk menyita kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga Kota Bengawan tetap nyaman dan kondusif.

Namun tenang saja, pemilik masih tetap bisa mengambil kendaraannya yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar.

Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

"Ada yang kami tahan kendaraannya. Nanti bisa diambil sekalian ganti knalpot standar," ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, dilansir GridOto.com dari Tribunsolo.com, Rabu (08/07/2020).

Bagi masyarakat yang motornya disita karena menggunakan knalpot tidak standar, bisa datang ke Satlantas Polresta Solo.

Pemilik diminta untuk membawa knalpot standar dan disuruh untuk memasangkannya ke motornya yang disita tersebut.

Setelah diganti dengan knalpot standar, pemilik baru diperbolehkan membawa pulang motornya.

Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..