Masih Nekat Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah? Hukumannya Enggak Main-main Lho!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Juli 2020 | 20:18 WIB

PIlustrasi pengendara motor yang berhenti melebihi marka jalan.

 

Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman ya sob.

YANG LAINNYA