23 Mobil Diderek Dishub Jakarta Pusat, Jangan Langgar Rambu Ini Kalau Enggak Mau Bernasib Sama

Laili Rizqiani - Selasa, 7 Juli 2020 | 16:02 WIB

petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar. (Laili Rizqiani - )



Bukannya menunjukkan surat-surat, WR malah menghalangi petugas dengan membawa mobil lain dan bahkan hampir adu jotos dengan petugas.

WR akhirnya diserahkan ke Sudinhub Jakpus dan telah diberikan sanksi penderekan.

"Sudah kami tanggani tadi. Dia tadi dibawa ke sini akhir minta maaf. Kami minta bikin surat pernyataan juga tadi. Tapi tetep kami berikan sanksi kendaraan sudah di derek dibawa ke IRTI Monas," kata Syamsul Mirwan saat dikonfirmasi.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub Jakpus tidak hanya melakukan penderekan tetapi juga melakukan stop operasi pada angkutan taksi karena surat tanda uji kendaraan (STUK) sudah habis massa berlakunya.

Baca Juga: Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya

"Tadi juga kami temukan taksi habis masa berlakunya. Driver juga parkir di bahu jalan. Saat ini langsung kami kirim ke Pulogadung," ujarnya.

Melihat masih banyak pengendara yang melanggar parkir di lokasi yang bukan peruntukkannya, Syamsul mengajak masyarakat agar lebih sadar untuk mematuhi aturan yang ada.

"Kami tentu mengajak masyarakat agar sama sama mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama," pungkas Syamsul Mirwan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 23 Mobil Diderek Paksa Oleh Dishub Jakpus karena Parkir Sembarangan, Padahal Sudah Jelas Rambunya,