23 Mobil Diderek Dishub Jakarta Pusat, Jangan Langgar Rambu Ini Kalau Enggak Mau Bernasib Sama

Laili Rizqiani - Selasa, 7 Juli 2020 | 16:02 WIB

petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Puluhan kendaraan roda empat terpaksa diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat pada Selasa (6/7/2020).

Tepatnya sebanyak 23 mobil terjaring razia dalam kegiatan monitoring pelanggaran parkir liar di Wilayah Jakarta pusat.

"Ini kegiatan rutin kami setiap hari menyisir wilayah Jakarta Pusat. Rupanya masih ada masyarakat yang tidak patuh, sehingga kami berikan tindakan penderekan," kata Syamsul Mirwan, Kasie Ops Sudinhub Jakarta Pusat seperti yang dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.com.

Syamsul mengatakan terdapat empat mobil yang sempat terjaring petugas di Jalan Kalibaru dan Jalan Merpati karena parkir sembarang tempat.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas di Sosmed? Polisi : Ajak Orang Bengkel

"Kebanyakan ditemukan mereka tidak parkir pada tempatnya. Padahal sudah jelas ada rambu larangan, tapi mereka seakan mengabaikan," katanya.

Pada hari sebelumnya, bahkan ada seorang pengendara truk sampah yang menolak kendaraannya diderek dan terlibat cekcok dengan petugas.

Kejadian tersebut bermula ketika petugas Dishub mendapati sebuah mobil pick up tengah parkir sembarangan.

Ketika hendak di derek, seorang pria berinisial WR tiba-tiba datang dan menghalangi petugas.

"Mobil pick up itu parkir di atas trotoar dan lawan arah. Makannya kita mau derek. Enggak lama datang WR menolak diderek, makannya kita tanya surat-suratnya," kata Charles Samosir Kepala Satuan Perhubungan Kecamatan Gambir.

Baca Juga: Antisipasi Pengendara Putar Arah di Flyover Lempuyangan Yogyakarta, Polisi dan Dishub Pasang Water Barrier