Rambu-rambu Ini Sering Dilanggar di Kota Solo, Menurut Polisi Begini Peraturannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 1 Juli 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi sebuah rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Buat para pengendara, khususnya di Kota Solo pastinya sering menemui rambu tambahan di persimpangan lampu merah.

Sebut saja rambu bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' atau 'Belok Kiri Ikuti Lampu'.

Dilansir dari Tribunsolo.com, diketahui pada sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Solo, sering ditemukan pengendara yang tetap belok kiri, walaupun tak ada rambu 'Belok Kiri Langsung'.

Parahnya lagi, banyak pula warga yang berusaha menaati rambu tersebut malah mendapat intimidasi dari pengendara lain.

Baca Juga: Street Manners: Modifikasi Motor Custom Enggak Mesti Ekstrem, Penting Safety dan Nyaman Buat Harian

Sebaliknya, banyak juga pengendara yang malah sengaja berhenti meski ada rambu 'Belok Kiri Langsung', sehingga menutupi jalan bagi warga yang akan belok kiri.

Lantas, bagaimana sih penjelasan mengenai rambu-rambu tersebut?

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, rambu-rambu tersebut sebenarnya disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau rambu itu berdasaran Perda, rambu yang menyiapkan Dishub," ungkap Kompol Afrian, Selasa (30/06/2020).