Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi pengendara yang membawa sepeda (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi

Budiyanto menambahkan, yang dimaksud dengan represif justice( tilang) bisa juga dengan represif non justice (teguran).

"Melihat pelanggaran tersebut dapat menggunakan represif non justice. Prinsip melanggar tapi ringan," paparnya.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.