Empat Bulan Beraksi, 'Emak-emak' Ini Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Akhirnya Terungkap Gara-gara Ini

Dia Saputra - Rabu, 17 Juni 2020 | 17:32 WIB

Sukarti (55) saat diinterogasi Polisi di Mapolsek. (Dia Saputra - )

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki dua cara untuk mengelabui korban," jelasnya.

Pertama dengan cara menyewa motor lalu digadaikan, kedua langsung meminjam dan digadaikan

Pihak Polsek Pasar Kliwon sendiri telah melakukan penangkapan Sukarti di rumahnya yang berada di wilayah Pasar Kliwon, Senin (15/06/2020) lalu.

Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Nekat Standing di Depan Polisi, Begini Endingnya

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, Sukarti terancam 5 tahun penjara.

Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan.

Namun untuk tipe motor apa saja yang pelaku gadaikan masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Selama 4 Bulan, Perempuan Paruh Baya Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Total Kerugian Rp 60 Juta