Kendaraan Umum Mulai Beroperasi di Masa New Normal, Penumpang yang Mau Turun Semarang Harus Penuhi Syaratnya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 14 Juni 2020 | 21:35 WIB

Ilustrasi situasi Terminal Terboyo, Semarang (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kendaraan umum kini memang sudah mendapatkan restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat beroperasi kembali di masa new normal.

Meski begitu, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membiarkan penumpang yang dari luar Kota Semarang dengan bebasnya masuk begitu saja.

Melansir Kompas.com, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku pihaknya menerapkan sejumlah syarat bagi mereka yang akan masuk Ibu Kota Jawa Tengah itu.

“Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Menteri Budi Karya Resmikan Permenhub Baru untuk Masa New Normal, Physical Distancing dan Pembatasan Kapasitas

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan tinjauan lapangan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkot Semarang di sejumlah titik pintu masuk Kota Semarang, Rabu (13/5).

Menurut Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang), surat itu berisi keterangan pernah ikut rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.

“Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan,” sambung Wali Kota Semarang.

Selain itu, mereka yang ingin memasuki Kota Semarang juga wajib mengantongi kelengkapan lain seperti izin dari instansi bagi mereka yang melancong karena pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Bisa Masuk Kota Semarang dengan Transportasi Umum, Asalkan…"