Menteri Budi Karya Resmikan Permenhub Baru untuk Masa New Normal, Physical Distancing dan Pembatasan Kapasitas

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi berkendara menggunakan masker (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait akan berlakunya new normal di Indonesia, Senin (8/6).

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui siaran resmi yang diakses dari Dephub.go.id, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini mencakup aturan pengendalian transportasi pada masa new normal.

“Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga: Satlantas Polres Sleman Buat Inovasi Baru, Bikin Pemohon SIM Enggak Perlu Berdesak-desakan Antre, Ini Caranya

BKIP Kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi

Menurut Menhub Budi, aktivitas transportasi akan meningkat sejalan dengan dibukanya kembali kegiatan ekonomi.

Maka dari itu, keluarlah Permenhub 41/2020 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.

Ia juga menyebutkan, upaya pengendalian transportasi ini akan menitikberatkan aspek kesehatan.

“Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” katanya.

Baca Juga: New Normal Pariwisata, Simak Tarif Sewa Big Bus Hingga Microbus