BPTJ Cabut Larangan Operasional Bus AKAP dan AKDP di Beberapa Terminal, Sudah Bisa Mudik?

Harun Rasyid - Senin, 8 Juni 2020 | 16:01 WIB

Suasana di Terminal Kampung Rambutan sebelum wabah virus Corona (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi menghentikan larangan operasional bagi bus yang biasa ke luar wilayah Jabodetabek, pada Senin (8/6/2020).

Kebijakan ini dibuat, setelah BPTJ berahirnya larangan operasional sementara bagi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari 1 Juni sampai 7 Juni kemarin.

Terhitung tujuh terminal di Jabodetabek kini siap melayani rute AKAP, mulai dari Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, serta Terminal Bekasi.

Namun untuk Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang sampai saat ini belum bisa melayani rute antar kota antar provinsi tersebut.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Protokol Kesehatan

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti mengungkapkan alasan mengapa dua terminal tersebut belum bisa beroperasi seperti semula.

“BPTJ memutuskan menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah terminal di Kota Depok dan Kota Tangerang,” jelas Polana dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).

Money.kompas.com
Ilustrasi bus AKAP


Selain itu, kedua wilayah tersebut, hingga saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan sedang menuju kondisi yang lebih baik.