SIM Sudah Mati Beberapa Tahun Lalu, Dapat Dispensasi Juga Enggak Ya? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 7 Juni 2020 | 16:50 WIB

Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan polisi tidak memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati sejak tahun lalu.

Ia menjelaskan, hanya akan melayani bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Sebelumnya, masa dispensasi ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020.

"Yang mendapat dispensasi hanya yang masa berlaku SIM-nya 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (7/6/2020).

Baca Juga: Polres Karawang Batasi Kuota Layanan SIM dan SKCK, Pemohon Disarankan Datang Sejak Pagi

Dengan begitu, bagi yang SIM-nya habis dalam periode tersebut dapat memperpanjangnya setelah tanggal 29 Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Adapun perpanjangan masa dispensasi ini merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.

Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ingin Daftar Perpanjangan SIM, Pemohon Datang ke Satlantas Jakarta Timur Sejak Dini Hari

Hedwin menambahkan, perharinya SIM keliling hanya mampu melayani hingga 200 pemohon saja.

Perlu diingat, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis sebelum adanya pandemi Covid-19.

Satpas tidak memberikan toleransi berupa masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis.