Klakson Kendaraan Mati Bisa Kena Tilang, Dendanya Juga Enggak Main-main, Begini Peraturannya Sob

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Juni 2020 | 19:37 WIB

Ilustrasi penilangan (Muhammad Mavellyno Vedhitya,Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Saat akan berkendara, alangkah baiknya sobat selalu mengecek kondisi kendaraan, salah satunya klakson.

Walaupun terdengar sepele, klakson termasuk salah satu kelengkapan kendaraan dan menjadi alat komunikasi pengendara dengan pengguna jalan lainnya

Jadi, selalu pastikan klakson pada kendaraan sobat selalu berfungsi dengan baik.

Karena berkendara tanpa adanya klakson termasuk pelanggaran aturan berlalu lintas dan bakal kena tilang.

Baca Juga: Street Manners: Klakson Motor Mati? Bisa Kena Kurungan 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu

Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Peraturan mengenai klakson pada motor tertuang pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Jika kondisi klakson motor sobat dalam keadaan tidak berfungsi, jelas bakal ditilang petugas.

Baca Juga: Ada Fase New Normal, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi? Begini Penjelasannya