Blak-blakan Suwandi Wiratno : Eksekusi Kendaran Diambil Setelah Terpenuhi Syarat Ini

Hendra - Senin, 1 Juni 2020 | 21:25 WIB

Suwandi Wiratno. Eksekusi unit ada SOP-nya (Hendra - )

GridOto.com-  Lembaga pembiayaan berharap debitur dapat melunasi seluruh kewajibannya. 

Sehingga, upaya paksa atau eksekusi unit tidak perlu dilakukan. 

Namun, kondisi di lapangan tentu berbeda.

Ada yang memang debitur kesulitan untuk membayar cicilan.

Tetapi, ada pula debitur 'nakal', cicilan tidak dibayar berbulan-bulan.

Baca Juga: Blak-blakan Suwandi Wiratno : Kenapa Rileksasi Tiap Lembaga Pembiayaan Berbeda? Ini Penyebabnya 

"Jika terjadi hal ini maka upaya paksa atau eksekusi harus dilakukan," ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. 

Sebenarnya, jika debitur mengalami masalah bisa menurut Suwandi bisa dilakukan negosiasi ulang. 

"Kami juga tidak ingin angka Non Performing Loan atau kredit macet meningkat, karena jika dilihat saat ini nilainya kecil di bawah 3 persen saja. Artinya jauh lebih banyak debitur yang baik," ungkapnya. 

Ia menyarankan debitur datang ke lembaga pembiayaan.

"Utarakan masalahnya, lalu dicari solusinya. Bahkan, kalau perlu unit kendaraan dijual untuk menutupi cicilan dan jika masih ada sisa dikembalikan ke debitur," katanya.