Blak-blakan Suwandi Wiratno : Ini Kesalahan Debitur Saat Relaksasi Pinjaman Sehingga Rileksasi Tidak Bisa Diproses

Hendra - Senin, 1 Juni 2020 | 20:02 WIB

Suwandi Wiratno. (Hendra - )

Nah, kalau nama yang tertera berbeda dengan yang mengajukan tentu saja proses tak bisa dilanjutikan. 

Hal lain, misalnya, namanya benar atau sesuai saat verifikasi, namun setelah ditelurusi lebih dalam ternyata debitur tidak terkena dampak Covid-19. 

Baca Juga: APPI Persilahkan Driver Ojol Mengajukan Relaksasi Kredit, Syaratnya Jangan Bergerombol!

'Misalnya, ia masih dibayar gajinya oleh perusahaan atau belum terdampak. Tentu saja tidak bisa. Namanya juga keringanan bagi yang terkena," bilang Suwandi. 

Berikutnya, debitur memiliki riwayat pembayaran yang jelek. 

"Misalnya melakukan tunggakan. Kalau track recordnya buruk tentu tidak bisa diberikan keringanan," bilangnya. 

Pihak lembaga pembiayaan tentu tidak saklek dalam menilai debitur. 

"Kalau telatnya tidak lama, katakan 15 hari karena sesuatu hal, tentu bisa dimaklumi. Namun kalau sampai berbulan tentu itikad itu yang dinilai," bilangnya. 

Pria berusia 57 tahun lalu ini menyarankan, jika nama yang tidak sesuai saat verifikasi itu maka, ajak si pemilik untuk datang.

"Bicara baik-baik saja kepada lembaga keuangan dan ceritakan yang sebenarnya. Tentu pihak lembaga keuangan akan mempertimbangkan. Karena situasi ini sebenarnya semua sedang susah. Bagaimana cara masalah ini kan bisa diselesaikan," tutupnya.