Waduh! di Kota Bekasi Cuma Mudik Lokal Dilarang, Ini Sanksi Jika Melanggar

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Mei 2020 | 21:51 WIB

Ilustrasi. Personel Satlantas Polres periksa kendaraan pengangkut pemudik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada warganya untuk tidak mudik lokal pada saat Lebaran nanti.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Menanggapi hal tersebut Kasatlantas Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Ojo Ruslani pun angkat bicara.

"Iya benar kita melarang masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata AKBP Ojo saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Institut Studi Transportasi Dorong Pemerintah Cegah Mudik Lokal, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Ojo menegaskan, bagi mereka yang masih melanggar akan dikenakan sanksi tertulis.

"Sementara ini di Jabodetabek hanya tegoran tertulis dan putar balik," paparnya.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, lanjut Syafrin, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.

Aturan diperbolehkannya mudik lokal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 3 Permenhub 25 Tahun 2020.

Baca Juga: 'Mudik Lokal' di Jabodetabek Tak Bisa Dilarang, Tapi Masyarakat Harus Sadar Dampaknya!

Isinya yakni sebagai berikut;

"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi".