Jelang PSBB Kota Tasikmalaya, Ini Aturan Kendaraan yang Berlaku

Laili Rizqiani - Selasa, 5 Mei 2020 | 16:55 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mulai diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Selasa (6/5/2020). Ini aturan kendaraan yang berlaku (Laili Rizqiani - )

GridOto.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya akan mulai diberlakukan Selasa (5/5/2020) pukul 00.00 WIB

Memasuki masa PSBB, terdapat beberapa aturan pembatasan penumpang kendaraan yang akan diberlakukan.

Mobil dengan kapasitas empat orang hanya boleh dinaiki tiga orang termasuk sopir, sementara mobil dengan kapasitas tujuh orang maksimal dapat ditumpangi empat orang.

"Kemudian angkutan umum seperti angkot, hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen atau setengah dari kapasitasnya," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Bale Kota, Selasa (5/5/2020) yang dikutip dari TribunJabar.id.

Baca Juga: Penuhi Keinginan Warga, Di PSBB Jawa Barat Naik Motor Masih Boleh Berboncengan, Ojol Bisa Beroperasi dengan Syarat Ini

Sepeda motor juga dibatasi hanya boleh dipakai satu orang, kecuali jika ada hubungan keluarga dekat seperti pasangan suami istri.

"Ojek pangkalan dan ojek online juga hanya boleh membawa barang. Kalau diperbolehkan berdua, itu melanggar prinsip physical distancing yang sejak awal didengungkan," ujar Budi.

Sementara untuk mobil angkutan barang masih dapat beroperasi, yaitu khusus angkutan sembako, material infrastruktur, obat-obatan dan alkes serta peralatan militer.

Budi mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi  jika ada yang melanggar aturan tersebut selama PSBB, sanksi yang berlaku mulai dari teguran hingga tindakan tilang.

Baca Juga: Lebaran Masih Bulan Depan, Polda Jabar Sudah Bikin 4.000 Lebih Pemudik Putar Arah dari Jalur Utara Maupun Selatan

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB di Kota Tasikmalaya, Mobil untuk 7 Orang Hanya Boleh Ditumpangi 4 Orang,