Bus AKAP Dilarang Beroperasi, PO Sindoro Satriamas Bingung Mau Gaji Karyawan Bagaimana

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 3 Mei 2020 | 20:15 WIB

Sejumlah armada PO Sindoro Satriamas tak beroperasi di pool Wonogiri (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Terkait adanya larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Perusahaan Otobus (PO) tak diperbolehkan beroperasi lagi.

Hal tersebut guna menghentikan laju penyebaran virus Corona di Tanah Air yang semakin hari semakin meningkat.

Gunawan selaku mandor pool PO Sindoro Satriamas yang berlokasi di Wonogiri mengatakan, aktivitas perusahaan penyedia jasa transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini sudah berhenti total.

"Ya seluruh kru jadi menganggur semua Mas, cukup lama sejak adanya Corona," katanya kepada GridOto.com, Sabtu (2/5).

Baca Juga: Sopir dan Kru Bus Gelar Konvoi, Dibubarkan Polres Sukoarjo, Ini Alasannya

Gunawan mengatakan, PO dengan trayek dari Jabodetabek sampai Wonogiri ini sudah mulai berhenti beroperasi sejak bulan April 2020.

Hal ini mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait pembatasan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
PO Sindoro Satriamas di pool Wonogiri

Hal tersebut membuat 17 armada bus PO Sindoro Satriamas hanya 'ngandang' di salah satu pool bus mereka yang berlokasi di Wonogiri ini.

Dengan berhentinya operasi PO maka tak ada pemasukan sama sekali ke perusahaan.

"Karena perusahaan enggak ada pemasukan ya bagaimana mau bayar karyawan," tambahnya.

Baca Juga: Damri Berikan Fasilitas Antar Jemput Untuk Paramedis Pakai Armada Busnya

Gunawan menjelaskan pihak perusahaan juga tak berani 'nakal' dengan beroperasi secara diam-diam.

Pihaknya lebih memilih untuk menunggu izin dari pemerintah untuk dapat mulai beroperasi lagi.

Terlebih dengan adanya ancaman denda dengan nominal yang fantastis.

"Masalahnya dendanya luar biasa. Dendanya Rp 100 juta. Itu kemarin kalau kelebihan penumpang, waktu ada pembatasan jumlah penumpang 50 persen," terangnya.

Baca Juga: Rebahkan Kursi Hingga Sembunyi di Toilet Bus untuk Mengelabui Petugas, Keenam Pemudik Ini Tetap Saja Keciduk, Bus Disuruh Putar Balik

Hal tersebut terlihat dari Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.