Street Manners: Nekat Balapan Liar, Siap-siap Dikenakan Denda Maksimal

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 April 2020 | 20:05 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polisi menjatuhkan denda terhadap pelaku aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat di tengah Pendemi Covid-19.

Masyarakat yang terkena razia balap liar dan hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Tertangkap Balap Liar 'Bali' Belasan Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor Sejauh Ini

Tingginya denda itu disebabkan oleh banyaknnya pelanggaran, mengingat kendaraan yang digunakan untuk balapan biasanya tidak memiliki kelengkapan.

Baik itu kelengkapan bukti surat kepemilikan, maupun kondisi kendaraan yang tidak lengkap alias protolan.

Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Iya benar berbalapan (liar) dengan kendaraan lain dijalan dikenalan Pasal 297 jo pasal 115 huruf b denda Rp 3 juta," kata Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Niat Balap Liar Malah Kena Razia, Puluhan Remaja Diamankan dan 25 Motor Disita di Sekitar Jembatan Suramadu

Tri menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang disita perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar," tutupnya.