STNK Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Daftar Harga dan Prosedurnya

M. Adam Samudra - Kamis, 16 April 2020 | 15:27 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Tahun Depan Bos Tim Mercedes, Toto Wolff Bisa Jadi Presiden FIA Gantikan Jean Todt

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal dan tidak repot, kan?

Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan pada hari yang ditentukan. Selamat mencoba!