Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online, Buat Pemilik SIM A dan C

Dwi Wahyu R. - Kamis, 16 April 2020 | 06:00 WIB

Ilustrasi SIM (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com - Untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang semakin gampang berkat SIM Online.

SIM Online merupakan layanan web untuk registrasi pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.

Saat ini golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Cara pendaftaran SIM Online sebagai berikut:

1. Akses web registrasi SIM Online di https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Klik Pendaftaran SIM Online.

3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu.

4. Isi data permohonan.

5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.