Waduh, Masih Banyak Pengguna Jalan Tol yang Nekat Melanggar di Hari Pertama PSBB Jakarta

Muhammad Ermiel Zulfikar - Sabtu, 11 April 2020 | 18:05 WIB

Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) dan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian mendapati sejumlah pengguna jalan tol yang masih melanggar di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, pada Jumat (10/4/2020).

Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menjelaskan, sebanyak 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Hal tersebut dari hasil pemeriksaan di ketiga titik yang dijadikan pihaknya sebagai check point, yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta Bikin Ojol Galau, Bawa Penumpang Enggak Boleh, Pergi ke Daerah Penyangga Takut Enggak Bisa Pulang

"Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang," ujar pria yang akrab disapa Heru ini dalam keterangan resmi Jasa Marga, Sabtu (11/4/2020).

"Meski demikian, hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi. Sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," imbuhnya.

Dok. Jasa Marga
Sebuah truk yang dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pengecekan.

Lebih lanjut, Heru pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.

"Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah," papar Heru lagi.

"Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker," tuturnya.