Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi Sebelum Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Pandemi Virus Corona

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 30 Maret 2020 | 16:17 WIB

Suasana di ruang pembiayaan Suzuki di IIMS 2019. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Pengertian kasarnya, pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.

(Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)

Ketiga, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.

Terakhir, pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Namun, Suwandi mengatakan bahwa pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Jika semuanya terpenuhi, barulah pengajuan permohonan keringanan kredit sobat dapat disetujui.