Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!

Hendra - Jumat, 27 Maret 2020 | 10:11 WIB

PT Mandiri Tunas Finance akan lakukan penilaian debitur (Hendra - )

GridOto.com- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional mulai dibahas tingkat pelaksanaannya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat ini sedang berkumpul dengan pihak OJK untuk membahasnya secara teknis.

"Kami saat ini di bawah APPI sedang diskusi dengan OJK," kata Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Dari sisi MTF menurut Reza pihaknya mendukung upaya OJK.

(Baca Juga: Corona Mewabah, OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit. Adira Finance: Sudah Lama Kami Terapkan, Tapi...)

"Namun tetap mempertimbangkan 2 sisi. Yakni sisi konsumen juga sisi perusahaan," jelas pria yang berkantor di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol, No.61, RT.8/RW.4, Menteng, Jakarta Pusat.

Sisi konsumen, MTF sangat menyadari bahwa dampak Corona ini merusak sendi-sendi ekonomi warga.

"Banyak pedagang yang tidak bisa berjualan, para driver ojol yang tidak bisa bekerja karena sebagian besar warga mengurungkan diri di rumah," jelas Reza.

Padahal, kalangan informal ini pendapatannya harian dan sebagian digunakan untuk melunasi cicilannya.

Namun di sisi lain, perusahaannya pun juga terdampak.

"Terjadi penurunan pendapatan, gaji karyawan tetap dan lainnya," ungkap Reza.