Menyusul Jakarta dan Surabaya, ETLE Bakal Diujicoba di Yogyakarta

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 1 Maret 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi wilayah yang terpantau kamera ETLE (Gayuh Satriyo Wibowo - )

"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.

Pola konfirmasi ETLE yang digunakan juga tak beda dengan Jakarta dan Surabaya.

Ia mengatakan pelanggar yang telah terekam oleh kamera akan dicapture oleh petugas RTMC sebagai bukti.

Bukti tersebut akan diverifikasi dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui Kantor Pos.

(Baca Juga: Sebulan Diterapkan di Surabaya, CCTV ETLE Jarang Mengalami Kesalahan Capture)

"Masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir. Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.

Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini"