Mencuat Wacana Motor Dilarang Masuk Jalan Nasional, Komisi V DPR: Biar Enggak Semrawut

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 24 Februari 2020 | 17:36 WIB

Ilustrasi rambu sepeda motor dilarang melintas (Gayuh Satriyo Wibowo - )

"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada," tuturnya.

"Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Jika pembatasan kapasitas silinder 250 cc sebagai syarat melintasi jalan nasional, maka hanya akan ada segelintir orang saja yang dapat menggunakan motor di jalan nasional.

Menilik harga dari sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc terbilang tak murah.

(Baca Juga: Anggota DPRD di Bali Ini Tiga Bulan Pakai Astrea Grand Buat Ngantor, Awalnya Dituduh Pencitraan)

Rianto Prasetyo/Gridoto.com
Honda CBR250RR

Sebut saja Honda CBR250RR yang banderolnya di atas Rp 60 juta OTR Jakarta berdasarkan situs Astra-honda.com.

Meski begitu, Nurhayati tak menampik peran dari motor untuk masyarakat luas.

Nurhayati mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas," ujarnya.

(Baca Juga: Yuk Intip Garasi Puan Maharani, Ketua DPR Baru Yang Koleksi VW dan Mercy Tua)

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” tambahnya.

Bagaimana menurut kalian sob soal adanya wacana tersebut?