Pengelolaan Angkutan Umum di Batam Carut Marut, Dishub Beri Ultimatum Karena Hal Ini

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 22 Februari 2020 | 20:37 WIB

Carut marut angkutan umum di Batam jadi sorotan (Ditta Aditya Pratama - )

Pertama, angkutan umum harus melakukan uji kir setiap enam bulan sekali, untuk memastikan kelayakan kendaraan.

(Baca Juga: Pasang 1.200 Unit CCTV Canggih, Dishub Surabaya Mulai Ciduk Pengemudi Tidak Pakai Safety Belt)

Selanjutnya angkutan umum di Batam hanya bisa memiliki dua supir dan terdaftar di perusahaan. Ketiga, seluruh pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas.

Sementara itu, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kepri Mulawarman mengatakan bahwa pemerintah juga harus memikirkan peremajaan angkutan umum serta memperbaiki sistemnya.

Caranya adalah dengan sistem Public Service Obligation (PSO) atau anggaran subsidi transportasi.

Pemerintah menyediakan angkutan dan menunjuk badan usaha (anggota Organda) sebagai operator.

Persis seperti pengelolaan TransBatam, tetapi kerjasamanya dengan perusahaan.

"Ada dua opsi. Bisa pemerintah membeli mobilnya dan operatornya diserahkan ke swasta atau swasta yang menyediakan mobil dan yang menjadi operatornya pemerintah,” katanya.

(Baca Juga: Survei Underpass Kentungan, Dishub DIY Usulkan Penambahan Rambu Lalu Lintas Lagi)

Sistem ini, kata Mulawarman, tidak akan merugikan pemerintah.