Dealer Mazda di Jawa Tengah Optimis Penjualan Sedan Bakal Laris Kalau Pajaknya Lebih Murah

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 21 Februari 2020 | 18:15 WIB

All-New Mazda 3 versi hatchback (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Berdasarkan data  Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) penjualan mobil sedan dengan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 3.000 cc pada 2017 mencapai 8,3 ribu unit, namun pada tahun 2018 turun menjadi 6,7 ribu unit dan turun lagi menjadi 6,4 ribu unit pada tahun 2019.

Dari data tersebut dapat terlihat adanya penurunan angka penjualan mobil sedan di Tanah Air, namun apa menyebabkan hal tersebut bisa terjadi?

Dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com, Principle PT Automobil Jaya Abadi wilayah Jateng-DIY, Johanes Handoko mengatakan bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi alasan merosotnya penjualan sedan di Tanah Air.

"Pajak yang diterapkan ke mobil sedan sangat tinggi, hal itu mempengaruhi minta masyarakat," kata Johanes.

Lanjutnya, pajak yang ditetapkan dari pemerintah untuk mobil sedan mencapai 35 persen.

(Baca Juga: Heboh Isu 'Si Rajanya Diesel' Isuzu Panther Bakal Segera Punah Karena Stop Produksi, Astra Isuzu Geram!)

"Berbeda dengan MPV dan SUV yang masuk golongan minibus, hanya dikenai pajak 10 persen, alhasil pasar MPV dan SUV ramai," ujarnya.

Johanes juga menerangkan bahwa pasar sedan di Tanah Air sebenarnya menjanjikan.

"Kalau harga dan pajak sama dengan SUV dan MPV, kami yakin sedan laku keras," jelasnya.

Johanes melanjutkan, pajak yang terbilang cukup besar ini menghalangi masyarakat untuk menikmati kenyamanan dan teknologi yang ada pada mobil sedan.

(Baca Juga: Toyota Alphard dan Vellfire Kena Update, Ganti Head Unit Sampai Pasang Tire Pressure Monitor)

"Teknologi di dunia otomotif bukan lagi hal mewah, harusnya pemerintah cepat tanggap dan segera merubah regulasi," kata Johanes.

Terkait pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 yang menggantikan PP No.22/2014.

Pada PP No.22/2014 menjelaskan bahwa mobil sedan yang berkapasitas hingga 3.000 cc dikenakan pajak PPnBM 40 persen hingga 125 persen tergantung jenis penggerak dan isi silindernya.

Lalu PP No.73/2019 menjelaskan bahwa kendaraan berkapasitas hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen hingga 40 persen tergantung pada besaran emisi gas buang.

(Baca Juga: Salut! Begini Cerita BlueBird Kembalikan 15 Ribu Lebih Barang Milik Penumpang)

PP tersebut berlaku dua tahun setelah diundangkan Oktober 2019 lalu yang artinya peratuan PPnBM ini akan diberlakukan pada Oktober 2021 mendatang.

"Menurut saya aneh, dulu PPnBM dasarnya besaran cc, sekarang emisi gas buang, dan penerapannya 2021. Aturan ini yang menghambar laju pasar otomotif," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gaikindo Ungkap Pemicu Pasar Mobil Sedan Terus Merosot 3 Tahun Terakhir