Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya. Begini Cara Kerjanya

M. Adam Samudra - Kamis, 20 Februari 2020 | 11:54 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

Setelah itu, lanjutnya, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.

Ia melanjutkan, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pada saat terjadinya peristiwa pelanggaran yang mengemudikan kendaraan pemilik atau orang lain.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.

Dari situ pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Sambodo mengatakan, pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti,  STNK kendaraan akan diblokir.

"Jika tidak diurus akan segera kami blokir," tegasnya.