Viral Honda Civic Memacu Lajunya di Underpass YIA, Pelaku Kena Pasal Berlapis! Ini Penjelasannya

Dia Saputra - Rabu, 19 Februari 2020 | 18:30 WIB

Honda Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video di Underpass Kulon Progo (Dia Saputra - )

GridOto.com - Usai viralnya video yang menunjukan dua Honda Civic FD sedang memacu lajunya di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA), kini dua mobil tersebut terparkir rapi di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/02/20).

Dalam acara klarifikasi video yang digelar di Mapolres Kulon Progo, turut hadir pula tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut yakni KDJ (46), BH (27) dan AN (25).

Dilansir dari Tribunjogja.com, Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menyampaikan bahwa tindakan pengambilan video tersebut dilakukan, Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak yang bersangkutan," ujar Tono.

(Baca Juga: Underpass Terpanjang di Indonesia Dijadikan 'Lintasan Balap', Polisi Langsung Tindak Kedua Pengemudi Honda Civic Ini)

Akan tetapi, Tono menyampaikan bahwasannya video tersebut diambil sebagai sebuah bentuk penyaluran kreativitas para pelaku.

Mereka berencana menggunakan video tersebut untuk mempromosikan potensi Kulon Progo dalam sebuah acara Munas Komunitas di Kediri dan acara touring di Pantai Glagah, Kulon Progo.

Pada kesempatan ini, Tono juga menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penilangan sudah dilakukan terhadap kedua kendaraan yang terlibat.

"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tentang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tentang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.

(Baca Juga: Video Honda Civic Estilo AWD Bermesin Turbo Pertama di Indonesia)