Batasan Truk ODOL Belum Jelas, KNKT Langsung Kirim Surat ke Presiden! Aptrindo Jateng Ikut Mendukung

Dia Saputra - Jumat, 14 Februari 2020 | 17:42 WIB

Ilustrasi. truk kelebihan muatan dan kelebihan beban alias Over Dimension Overload (ODOL) (Dia Saputra - )

Kebijakan pengecualian penindakan yang awalnya hanya untuk sembako, kini muatan bata ringan, kaca, baja juga beri pengecualian.

"Kan semakin ruwet aturan tersebut, akibatnya penindakan tidak karuan dan menjadi celah nego jalanan saat ada penindakan," paparnya.

Menurutnya aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 10 ton juga harus direvisi mengikuti perkembangan zaman.

"Peraturan seharusnya menyesuaikan teknologi dan era zaman, karena aturan JBI dari dulu hingga sekarang tidak berubah sama sekali," kata Chandra.

(Baca Juga: Kendaraan ODOL Siap-siap Kena Razia di Tol Wilayah Jatim, Digelar Setiap Hari dan Lokasinya Acak!)

Bisnis logistik, diterangkannya sangat mendukung program percepatan perekonomian Jateng.

"Karena tidak jelas batasannya sejumlah lini yang jadi pemicu pertumbuhan ekonomi ikut terganggu. Misalnya UMKM, jika cost transportasi tinggi karena terkena penindakan otomatis produk UMKM juga tinggi dan sulit bersaing dengan produk luar," imbuhnya.

Chandra berharap Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, PUPR dan Kepolisian duduk bersama untuk membahas ODOL.

(Baca Juga: Waduh! Ini Bahayanya Truk ODOL, Dari Perbesar Blind Spot Sampai Rem Blong)

"Setelah duduk bersama, baru merumuskan aturan baru, jangan membuat bisnis logistik kacau dengan tumpang tindih aturan," paparnya.

"Kondisi traffic logistik di Jateng saja anjlok karena imbas wabah virus Corona, bahkan kami pesimis tahun ini prediksi peningkatan 10 persen tercapai ditambah semakin rumitnya aturan di jalan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Truk ODOL Masih Jadi Polemik Bisnis Pengiriman Logistik, Kemenhub dan Kemenperin Belum Selaras