Soal Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Suzuki Sebut Perlu Disosialisasikan Dulu Serta Dibatasi Kapasitas Mesinnya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 11 Februari 2020 | 20:35 WIB

Pengendara motor nyelonong masuk Tol Jagorawi (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

"Hanya saja di kita (Indonesia) memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu, dan langkah selanjutnya bisa dimulai dengan motor yang cc (kapasitas mesinnya) lebih besar," tuturnya.

 

Agus Salim
Yohan Yahya - Sales & Marketing 2W Deptartment Head PT SIS (Suzuki Indomobil Sales)

Adapun usulan mengenai motor masuk jalan tol ini mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009, merupakan hasil revisi dari pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Peraturan tersebut dibuat, karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang sangat besar di Indonesia.

Pada pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilewati oleh motor, hanya saja harus dilengkapi dengan jalur khusus yang terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.