Catat Sob! Ini Loh Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 10 Februari 2020 | 09:04 WIB

SIM keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor hukumnya wajib loh, sob.

SIM sendiri memiliki masa berlaku yang mana 5 tahun sejak dibuat atau diperbaharui.

Sobat GridOto.com yang masa berlaku SIMnya hampir habis tak perlu khawatir.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling.

(Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?)

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM karena memperluas jangkauan pelayanannya.

Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Senin (10/2) digelar di lima lokasi berbeda. Berikut daftarnya;

1. Jakarta Timur: Dealer Honda Jl Dewi Sartika

2. Jakarta Utara: depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata