Puluhan Motor Bodong di Bangkalan Bisa Diambil Pemiliknya, Tapi Ada Syaratnya!

Dia Saputra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 14:38 WIB

Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020) (Dia Saputra - )

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa mengecek di Polres Bangkalan, apakah kendaraan miliknya ada di sana atau tidak.

"Silakan warga bisa mengecek, bawa STNK dan BPKB," jelasnya.

Ia menjelaskan, setiap warga yang datang membawa STNK dan BPKB akan didampingi penyidik guna mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).

"Kita tidak hanya mencocokkan pelat nomor, karena bisa dirubah. Tapi mencocokkan juga noka dan nosin, datanya ada di kita," jelasnya.

(Baca Juga: Hasil Tes MotoGP Malaysia Hari ke-2 (Siang): Jack Miller Bungkam Fabio Quartararo, Valentino Rossi ke-7)

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan kecocokan antara STNK, BPKB, dan noka dan nosin, masyarakat bisa mengambil kembali motornya.

"Misal hilang karena kasus pencurian, kami buatkan LP dulu. Gratis, tidak dipungut biaya," imbuhnya.

Disinggung terkait beredarnya laporan pengungkapan yang disertai dengan keterangan detail 77 unit motor itu, Agus menyatakan hal tersebut belum valid.

"Belum, nanti kami rilis dalam format Pdf," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Bangkalan Sita 77 Motor Bodong, Warga Cukup Bawa Bukti STNK dan BPKB