Mobil PHEV Belum Dapat Insentif BBNKB Pergub DKI, Rifat Sungkar Beri Komentar Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 5 Februari 2020 | 08:44 WIB

Ilustrasi mengisi daya mobil listrik (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Mendukung program percepatan elektrifikasi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Namun insentif BBNKB tersebut tak menyentuh mobil Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) seperti Mitsubishi Outlander PHEV dan Toyota Prius PHEV.

Rifat Sungkar, Pereli sekaligus Brand Ambassador dari Mitsubishi Motors di Indonesia menyayangkan hal tersebut.

"Ini perlu disosialisasikan oleh semuanya karena ini seperti ada kekurangpahaman bahwa di sini seakan-akan mobil PHEV adalah mobil yang punya knalpot jadi berkontribusi untuk polusi," tutur Rifat saat bincang santai di Eat and Meet, Banyuwangi, Senin (3/2) dilansir dari Tribunnews.com.

(Baca Juga: Detail Mitsubishi Outlander PHEV NERV, Si Mobil Tanggap Bencana)

Istimewa
Prius PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) merupakan versi lebih advanced

Rifat juga mengungkapkan, meski kendaraan PHEV memiliki knalpot seperti mobil konvensional namun tak menyumbangkan banyak polusi.

Ia mengatakan perputaran crankshaft per menit pada mesin mobil PHEV stabil.

"Padahal setelah pembicaraan panjang lebar mereka itu ngga pernah sadar bahwa mesin yang ada di dalam mobil PHEV rpm-nya ngga pernah naik," terangnya.

"Jadi kalau kita ngegasnya tinggi pun rpm-nya segitu aja. Jadi ada satu mobil berpolusi dan satu mobil tidak berpolusi. Mereka ngga peduli gitu di tengah-tengah," sambungnya.

(Baca Juga: Pilih Datangkan Taycan, Porsche Ungkap Alasannya Kenapa Ogah Jual Hybrid di Indonesia)