Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya Dibongkar! Modal Internet Warnet Bisa Raup Rp 400 Ribu Untuk Satu SIM

Dia Saputra - Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:55 WIB

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi) (Dia Saputra - )

GridOto.com - Para pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam aksi ini, ada tiga pelaku yang menjadi dalang di belakangnya.

Tiga dalang tersebut terdiri dari M Ma'ruf (39) warga Sukodono, Sidoarjo, Alikhun (70) warga Bandarejo, Sidoarjo, dan Ache Angkasa alias Acheng (36) warga Kesamben, Jombang.

Dari ketiga dalang tersebut, semuanya memiliki peran yang berbeda-beda.

(Baca Juga: Setelah All New BeAT dan All new BeAT Street, Tahun Ini Honda Juga Siapkan Scoopy Terbaru?)

Acheng bertugas mencari pemesan SIM palsu, lalu diteruskan ke Alikhun dan ke Ma'ruf sebagai pembuat dokumen palsu.

Dari keterangan Ma'ruf, ia belajar membuat dokumen itu secara otodidak.

Berbekal internet di warnet, Ma'ruf mencari file dokumen yang akan ia cetak sesuai pesanan.

Setelah terdownload dalam flashdisknya, file tersebut diedit oleh Ma'ruf sesuai dengan KTP pemesan.

(Baca Juga: Bos Ducati Lontarkan Sindiran Untuk Honda dan Marc Marquez Saat Launching Ducati GP20)