Jaga Garansi Biar Gak Hangus, Ini Bagian Motor yang Boleh Diganti

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Januari 2020 | 08:44 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Memodifikasi sepeda motor pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang terlarang. 

Sepanjang tidak menghilangkan berbagai kelengkapan berlalu lintas, dan menjaga fungsi berkendara di jalan raya tetap terjaga.

Sebagai agen pemegang merek, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga tidak pernah melarang pengguna produknya untuk melakukan modifikasi.

Kendati demikian, YIMM mengingatkan pemilik motor bahwa melakukan modifikasi bisa menghilangkan garansi.

(Baca Juga: Modifikasi Toyota Supra Terbaru Hasil Garapan Blitz, Clean Banget Sob!)

"Kalau saya bicara aturan di buku garansikan sudah ditentukan. Artinya kalau melakukan modifikasi yang pasti garansinya hangus. Mangkanya kita melihat para modifikator ini sudah tahu bahwa kalau kita modifikasi garansinya hangus," kata Antonius Widiantoro, Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Sabtu (19/1/2020).

Anton menjelaskan, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi.

Menurut Anton, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi adalah perombakan mesin maupun bagian lainnya yang berdampak terhadap kinerja mesin.

Contohnya perubahan rangka dan suspensi.

(Baca Juga: Modifikasi All New Honda BeAT Pakai Pelek 12 Inci Copotan Scoopy, Lebih Berisi!)

"Namun jika melihat modifikasi itu tidak berhubungan dengan mesin garansi tersebut masih utuh. Karena teknisi mengetahui motor tersebut sudah di modif atau belum," bebernya.

Menurut Anton, perubahan pada motor yang masih ditoleransi untuk tetap bisa mendapatkan garansi adalah yang tidak berdampak terhadap perubahan bentuk dan kinerja mesin.

Contohnya pergantian jok ataupun ban sesuai ukuran standar pabrik.