Kebijakan Penghapusan Regident Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Diberlakukan

Hendra - Rabu, 15 Januari 2020 | 20:18 WIB

Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda. (Hendra - )

GridOto.com- Hari ini, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.

Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (15/01/20).

“Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik,” terang Brigjen Pol. Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Rabu (15/1/20).

(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)

Sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu.

Saat itu wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya.

Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Brigjen Pol. Halim kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor)  jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.